ISI

SIDANG ASUSILA PIMPINAN PONDOK PESANTREN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI


5-January-2015, 15:21


Hari ini Senin 5/1 dilanjutkan sidang kasus dugaan Asusila Sodomi yang di lakukan oleh salah satu Pimpinan Pondok Pesantren atas nama terdakwa “RF”, sidang yang berlangsung tertutup dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Yusnita,SH,dan Majelis Hakimnya dengan Ketua Majelis Abdul Ropik.SH,anggota Ersalah abdulah dan Joni Mauludin Saputra.SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Menanggapi tidak di tahannya terdakwa RF di semua tingkat pemeriksaan, salah satu Keluarga Korban mengatakan “Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di lahat ini, terdakwa RF sejak di proses di Kepolisian, kejaksaan dan sekarang masuk dalam tahap pemeriksaan persidangan RF tidak di tahan, sekalipun ada hak dari terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahan, ada baiknya Penegak Hukum mempertimbangkan perasaan para korban” ujar salah seorang keluarga saksi yang tidak ingin di sebut namanya di luar persidangan

Masih katanya “yang kami takutkan, adalah Terdakwa RF ini akan bebas, lihat saja dari Pemeriksaan kepolisian hingga pemeriksaan di Pengadilan RF di luar tidak di tahan, kalau ini terjadi wah kacau hukum di Indonesia ini” tambahnya kesal

RF terancam Hukuman sebagaimana diatur Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang atau Pasal 292 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerarasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan berbuat cabul dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun paling singkat 3 Tahun atau hukuman Denda sebanyak Rp. 300.000.000.paling sedikit Rp.60.000.000 Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 5 Anak yang terdiri dari anak usia sekolah.

Pengacara terdakwa saat hendak meninggalkan ruang sidang waktu di konfirmasi wartawan lahat Online mengatakan “tadi sidang pemeriksaan saksi dan di tunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi juga” katanya

Sebelumnya kasus ini terungkap bermula dari laporan korban,ke pihak Polres Lahat, terkait Kasus dugaan sodomi terhadap sejumlah anak berjumlah lebih dari 5 orang, pelakunya (RF) pimpinan pondok pesantren “Al Fallah” yang sudah ditetapkan sebagi menjadi tersangka oleh Pihak Polres Lahat, berkas perkaranya juga sudah lengkap P 21, dari pihak penyidik diteruskan pelimpahan di Kejari Lahat, kini terdakwa (RF) sedang dalam proses persidangan di PN Lahat

Usai sidang yang berakhir jam 11.30 WIB, Terdakwa RF yang saat itu datang diantar istrinya, dengan wajah cerah langsung terburu buru meninggalkan Ruang sidang menuju Mobil yang akan membawanya pulang (MRW/LO/008)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 17-March-2023, 17:13

Eci, Finalis BGP, Visi Misi Ingin Kenalkan PALI ke Kancah Internasional 

MUBA - 17-March-2023, 16:55

KOMINFO MUBA JADI REFERENSI STUDI TIRU 

LAHAT - 17-March-2023, 16:55

Hati Nurani Yus Maulana, Wabup Empat Lawang Terpanggil Atas Musibah Lahat

LAHAT - 17-March-2023, 16:43

Tim YM Bantu Korban Banjir Tiga Desa Merapi Area

PALEMBANG - 17-March-2023, 11:28

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Beri Penghargaan Petugas BNNP Sumsel 

MUARA ENIM - 17-March-2023, 09:42

Arsal Ismail Raih Penghargaan The Best CEO Strategic Orientation

LAHAT - 16-March-2023, 20:20

Sekwan DPRD Lahat Tertutup Untuk Wartawan dan Susah Ditemui 

LAHAT - 16-March-2023, 20:09

Dipecat Dari Gerindra, IM Gugat DPC Sampai DPP Gerindra, KPUD, Bupati dan Gubernur

PALI - 16-March-2023, 19:06

Peduli Korban Banjir, Kapolres PALI Bagikan 56 Paket Bansos 

OKU TIMUR 16-March-2023, 19:05

Wabup Yudha Lantik 4 Orang Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemkab OKU Timur 

BANYU ASIN 16-March-2023, 19:04

Miliki Nominal Saham Terbesar Ketiga di BSB, Muara Enim Terima Dividen Rp 14,7 Milyar

LAHAT - 16-March-2023, 19:04

Sahabat YM Bagikan Al-quran Saat Melakukan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Agung Lahat 

PALEMBANG - 16-March-2023, 18:17

Pj Bupati Apriyadi Hadiri RUPS BSB Tahun Buku 2022 

MUARA ENIM - 16-March-2023, 16:41

Polres Muara Enim bersama Stakeholder terkait Sidak ke Pasar

MUARA ENIM - 16-March-2023, 16:39

Lewat Talkshow “BERSILA”, Polres Muara Enim Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023

MUBA - 16-March-2023, 13:54

Ajak Pemuda Pancasila di Muba Terus Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan 

MUBA - 16-March-2023, 13:52

Lantik Mabiran, Musni Wijaya : Tugas Kita Membina Kaum Muda Kearah Masa Depan Lebih Baik 

MUARA ENIM - 16-March-2023, 11:54

PT RMKO dan PT TBBE, Laksanakan Apel Dalam Rangkaian Perayaan BK3N 2023

JAKARTA - 16-March-2023, 07:38

PLT Bupati Terima Piala UHC Award dari Mendagri

MUARA ENIM 16-March-2023, 07:38

Camat Benakat : Alhamdulillah, Kafilah MTQ Kami Tahun Ini Prestasinya Meningkat

MUBA - 15-March-2023, 23:57

Pj Bupati Apriyadi Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba 

OKI - 15-March-2023, 20:52

Saat Kunjungan di OKI, Herman Deru Berharap Agar Masyarakat Tidak Meminta Uang Sumbangan Di Jalan

MUBA - 15-March-2023, 20:42

Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Warga Waspada Banjir 

OKI - 15-March-2023, 20:35

Herman Deru Berharap P2EP)  Mampu Mendorong Peningkatan Produksi Padi di OKI. 

OKU - 15-March-2023, 20:28

Kapolres OKU Pimpin Upacara Penutupan Tradisi Bintara Remaja Tahun 2022

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X