ISI
BUPATI BANYUASIN TEGAS KATAKAN BATAS WILAYAH PALEMBANG BANYUASIN SUDAH CLEAR
9-June-2023, 18:27
JAKARTA, SO — Bupati Banyuasin, H. Askolani,SH.,MH menyatakan dengan tegas bahwa batas wilayah antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan melalui Permendagri No.134 Tahun 2022. Hal ini disampaikan beliau menyikapi permasalahan yang dibawa rombongan Pemerintah Kota Palembang dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas II dalam rangka Pembahasan Batas Administrasi Wilayah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023- 2043, yang digelar di Ruang Rapat Bromo, Gedung Ditjen Tata Ruang Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).
Rapat yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC. dihadiri Pemerintah Kota Palembang yang terdiri dari Walikota Palembang Harnojoyo, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Kapolres Kota Palembang Harryo Sugihartono, sejumlah Anggota DPRD Kota Palembang, bahkan perwakilan warga Tegal Binangun.
Sementara itu rombongan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, dihadiri juga Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Kepala Bappenda H.Kosarudin, Kepala PUPR H.Ardi Arfani, Kepala Diskominfo.SP H.Salni Pajar, Kabag Tata Pemerintahan Pujianto.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC dalam pembukaannya menjelaskan rapat ini digelar sebagai bentuk menindaklanjuti surat Wali Kota Palembang Nomor 600/00854/PUPR/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu dan Lintas Sektor Ulang Terbatas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023- 2043 serta hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektor Ulang Terbatas sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023
“Kita kembali berkumpul untuk menyelesaikan Pending issue. Masalah batas wilayah ini bukan kami yang memutuskan, ATR/BPN sebagai pengguna batas wilayah, bukan penentu” ucapnya membuka rapat.
Dikesempatan itu Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Drs. Wardani, MAP menjabarkan bahwa penegasan batas untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah. Kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat ” tegasnya.
Dia juga meminta kepada yang hadir untuk bisa membedakan antara masalah batas dan masalah di perbatasan.
Dalam kesempatan bicara, Walikota Palembang, H. Harnojoyo dalam pengantarnya mengatakan terdapat 2 hal utama yang menjadi permasalahan batas wilayah yang muncul setelah diundangkannya Permendagri No.134/2022 pertanggal 30 Desember 2022, yaitu : pertama berkurangnya luas wilayah Kota Palembang dirujuk dari PP 23/1988 terhadap Kemendagri No. 100.1.1-617 tahun 2022. Kedua, terjadi penolakan dari warga di daerah Tegal Binangun.
Selanjutnya dalam rombongan tim Walikota Palembang yang turut hadir, Ketua DPRD Kota Palembang didampingi anggota Pansus juga menyampaikan bahwa ada perubahan luas wilayah sekitar 400ha wilayah Kota Palembang sebagai dasar permasalahan batas wilayah. Perubahan ini terlihat pada perbedaan luas wilayah Kota Palembang dalam PP 23/1988 dan pada Permendagri 134/2022.
Wakil warga Tegal Binangun yang turut hadir juga menyampaikan, adanya permasalahan batas wilayah ini menyulitkan warga tegal binangun dalam mengurus administrasi. ” Jarak tempat tinggal kami ke Poltabes, Kejaksaaan, bahkan Kantor Gubernur tidak sampai 10 menit, tapi kalo harus ke Banyuasin minimal kami butuh waktu selama 2 jam” urainya.
Pada gilirannya Bupati Banyuasin, H.Askolani menyampaikan sesungguhnya tidak ada batas wilayah yang menjadi penghalang kehidupan bermasyarakat antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Batas sesungguhnya hanyalah dalam masalah administrasi” ucapnya.
Dilanjutkan Bupati Askolani bahwasanya telah ada kesepakatan antara Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan No. 02/BAD I/SUMSEL/VII/2021 yang dibuat pada Hari Kamis tanggal 1 Juli 2021. Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa kedua belah pihak akan akan tunduk dan patuh terhadap penetapan batas yang telah ditentukan Tim PBD Prov. Sumsel dan PBD Pusat.
“Negara kita ini negara hukum, sudah jelas disini bahwa batas antara Palembang dan Banyuasin telah ditetapkan, dan juga sudah ada kesepakatan untuk patuh. Jadi kalo soal batas wilayah, semua sudah clear” tegas Orang Nomor Satu di Bumi Sedulang Setudung ini.
Dilanjutkannya, adanya permasalahan di perbatasan sebenarnya karena tiga hal. Pertama adanya kepentingan politik karena terdapat 3000 (tiga ribu) suara pemilih disana. Kedua kepentingan ekonomi, terkait izin usaha, pajak, nilai harga properti dan lain sebagainya, dan ketiga kepentingan pribadi misalnya permasalahan jarak mengurus administrasi.
“Kenapa hari ini saya menyempatkan hadir disini disela-sela kesibukan saya, karena bagi saya Pak Harnojoyo, Pak Ratu Dewa adalah kakak-kakak saya, saya ingin membantu agar pekerjaan mereka dalam menyusun RTRW berjalan
dengan mulus dan cepat selesai. Kalau soal masalah kesulitan yang dihadapi warga Banyuasin di wilayah Jakabaring, sudah kami siapkan solusinya. Ada layanan di Opi Mall dan bahkan layanan jemput bola ke rumah warga” terangnya.
Dalam rapat yang berakhir sebelum waktu sholat jumat itu pihak Pemprov Sumsel menyampaikan bahwa mereka berada sebagai penengah dan pendamping, tetapi soal kesepakatan dikembalikan kepada kedua belah pihak.”(Dodi).
BERITA TERKINI
-
OKU - 29-March-2024, 18:03
Salurkan CSR, Citimall Baturaja “Berbagi Berkah Ramadan” Pada 2 Panti Asuhan.
Dalam rangka berbagi berkah di bulan suci Idul Fitri 1445 H, Citimall Baturaja sebagai pusat perbela
-
MUARA ENIM - 29-March-2024, 15:31
Tingkatkan Lingkungan Aman dan Kondusif, Babinsa Bantu Warga Bangun POS Kamling
Muara Enim – Dalam rangka meningkatkan keamanan lingkungan dan mencegah timbulnya kejadian yan
-
MUARA ENIM - 29-March-2024, 12:31
Pastikan Situasi Aman, Serda Imam Udin Laksanakan Walping Pada Perayaan Paskah
Muara Enim – Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Kodim 0404/Muara Enim Serda Imam Udin, laksan
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 26-March-2024, 14:14
Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30, Pemkab Muba Kembali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait dan EO
MUARA ENIM - 26-March-2024, 13:37
Lakukan Walping, Serka Ibrahim Hadiri Mediasi Antara Masyarakat Dengan PT BAS
PALEMBANG - 26-March-2024, 13:21
Pj. Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Kategori Birokrat Peduli Pers
BANYU ASIN 26-March-2024, 13:11
KEPALA DESA PANGKALAN PANJI SALURKAN BLT EKTREM
MUBA - 26-March-2024, 12:54
Memalukan,Mantan Angota DPRD Muba Serang Panwascam dan Komisioner Bawaslu
LAHAT - 26-March-2024, 01:16
Jalan Lintas Merapi – Muara Enim Macat Total, Termasuk Mobil Pj Bupati Lahat
MUARA ENIM - 25-March-2024, 21:39
Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba di perlintasan rel kereta api
LAHAT - 25-March-2024, 21:31
Polres Lahat Buka Puasa Bersama Personel, Bhayangkari Lahat dan Anak Yatim
BANYU ASIN 25-March-2024, 19:39
RAPAT PARIPURNA PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI BANYUASIN TAHUN 2023
MUBA - 25-March-2024, 19:38
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029
MUARA ENIM - 25-March-2024, 19:24
Bukit Asam (PTBA) Bantu Warga Desa Bangkitkan Usaha Jamur Tiram
PALEMBANG - 25-March-2024, 19:05
Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector
PALEMBANG - 25-March-2024, 19:04
Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector
PALEMBANG - 25-March-2024, 18:15
Bidpropam Polda Sumsel Pastikan AIPTU FN Diproses Pelanggaran Etik POLRI dan Pidana
MUBA - 25-March-2024, 14:34
Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS
PALEMBANG - 25-March-2024, 14:32
Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai
OKU - 25-March-2024, 14:27
Kebelet Berat Ujung, Pemuda Ini Paksa Masukkan Anunya Ke Mulut Teman Ceweknya Sampai Muncr*t , Lalu Ancam Sebarkan Video Porno Korban.
MUARA ENIM - 25-March-2024, 14:04
Babinsa Koramil 404-05/TE, Lakukan Pembinaan Komsos, Himbau Anak Muda Supaya Tidak Balap Liar
LAHAT - 24-March-2024, 23:28
PJ WALI KOTA PAGAR ALAM GELAR PENUTUPAN GIAT PAGAR ALAM WEDDING EXPO 2024
LAHAT - 24-March-2024, 22:05
PWI Lahat Borong Hadiah Mancing Mania Bersama PTBA
LAHAT - 24-March-2024, 21:34
Polres Lahat Gelar Apel Patroli dan Razia Berskala Besar
PALEMBANG - 24-March-2024, 21:32
Polda Sumsel Terbitkan AIPTU FN DPO
PALEMBANG - 24-March-2024, 17:08
Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel
MUARA ENIM - 24-March-2024, 04:12
Didampingi Dandim, PJ Bupati Muara Enim Gelar Pasar Murah
BANYU ASIN 23-March-2024, 23:59
WARGA TANAH MAS INDAH TOLAK TRUK GALIAN C MELINTAS
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E