ISI
Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar
3-June-2023, 10:02
MUBA, SO – Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.
Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”bebernya.
Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.
“Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.(bram)
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 29-March-2024, 12:31
Pastikan Situasi Aman, Serda Imam Udin Laksanakan Walping Pada Perayaan Paskah
Muara Enim – Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Kodim 0404/Muara Enim Serda Imam Udin, laksan
-
OKU - 29-March-2024, 10:21
Musholla di Ulu Ogan Puluhan Tahun Terbengkalai, Akhirnya di Renovasi dan di Resmikan Oleh Kapolres OKU
Usai Direnovasi, Musholla ‘Nazmah’ Yang Terbengkalai Puluhan Tahun Diresmikan Kapolres OKU. Sebu
-
MUARA ENIM - 29-March-2024, 03:14
Kawan Jurnalis Muara Enim Gelar Silaturrahmi Di Bulan Ramadhan Bersama Anak Panti dan Kaum Duafa
Muara Enim – Perlu di acungi jempol atas kepedulian yang dilakukan oleh Team Kawan Jurnalis (K
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 26-March-2024, 13:21
Pj. Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Kategori Birokrat Peduli Pers
BANYU ASIN 26-March-2024, 13:11
KEPALA DESA PANGKALAN PANJI SALURKAN BLT EKTREM
MUBA - 26-March-2024, 12:54
Memalukan,Mantan Angota DPRD Muba Serang Panwascam dan Komisioner Bawaslu
LAHAT - 26-March-2024, 01:16
Jalan Lintas Merapi – Muara Enim Macat Total, Termasuk Mobil Pj Bupati Lahat
MUARA ENIM - 25-March-2024, 21:39
Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba di perlintasan rel kereta api
LAHAT - 25-March-2024, 21:31
Polres Lahat Buka Puasa Bersama Personel, Bhayangkari Lahat dan Anak Yatim
BANYU ASIN 25-March-2024, 19:39
RAPAT PARIPURNA PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI BANYUASIN TAHUN 2023
MUBA - 25-March-2024, 19:38
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel 2024-2029
MUARA ENIM - 25-March-2024, 19:24
Bukit Asam (PTBA) Bantu Warga Desa Bangkitkan Usaha Jamur Tiram
PALEMBANG - 25-March-2024, 19:05
Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector
PALEMBANG - 25-March-2024, 19:04
Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector
PALEMBANG - 25-March-2024, 18:15
Bidpropam Polda Sumsel Pastikan AIPTU FN Diproses Pelanggaran Etik POLRI dan Pidana
MUBA - 25-March-2024, 14:34
Tuntaskan Permasalahan Masyarakat, Pemkab Muba Gelar Mediasi Bersama PT BSS
PALEMBANG - 25-March-2024, 14:32
Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai
OKU - 25-March-2024, 14:27
Kebelet Berat Ujung, Pemuda Ini Paksa Masukkan Anunya Ke Mulut Teman Ceweknya Sampai Muncr*t , Lalu Ancam Sebarkan Video Porno Korban.
MUARA ENIM - 25-March-2024, 14:04
Babinsa Koramil 404-05/TE, Lakukan Pembinaan Komsos, Himbau Anak Muda Supaya Tidak Balap Liar
LAHAT - 24-March-2024, 23:28
PJ WALI KOTA PAGAR ALAM GELAR PENUTUPAN GIAT PAGAR ALAM WEDDING EXPO 2024
LAHAT - 24-March-2024, 22:05
PWI Lahat Borong Hadiah Mancing Mania Bersama PTBA
LAHAT - 24-March-2024, 21:34
Polres Lahat Gelar Apel Patroli dan Razia Berskala Besar
PALEMBANG - 24-March-2024, 21:32
Polda Sumsel Terbitkan AIPTU FN DPO
PALEMBANG - 24-March-2024, 17:08
Apriyadi Dinobatkan Birokrat Peduli Pers oleh PWI Sumsel
MUARA ENIM - 24-March-2024, 04:12
Didampingi Dandim, PJ Bupati Muara Enim Gelar Pasar Murah
BANYU ASIN 23-March-2024, 23:59
WARGA TANAH MAS INDAH TOLAK TRUK GALIAN C MELINTAS
LAHAT - 23-March-2024, 20:38
Kapolres Lahat Bersama Priamanaya Grup Santuni Anak Yatim
LAHAT - 23-March-2024, 20:03
DPRD Lahat Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua 2024
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E