ISI
Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar
3-June-2023, 10:02

MUBA, SO – Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.
Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”bebernya.
Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.
“Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.(bram)
BERITA TERKINI
-
MUBA - 30-September-2023, 22:42
Membanggakan NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas
MUBA, SO – Sujud Syukur orang Tua Keysha Qonitha Dzakirah “Rano” yang menyaksikan
-
LAHAT - 30-September-2023, 20:37
Pemdes Beringin Tutup Sementara Objek Wisata Bukit Besak
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Dampak dari musim kemarau yang kian panjang serta mengantisipasi
-
EMPAT LAWANG - 30-September-2023, 19:11
Balek Dusun, Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Denin Disambut Hangat
Sriwijayaonline.com, Landur – Ditengah padatnya jadwal kegiatan menjelang 2 pekan usai dilanti
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 26-September-2023, 19:38
Polsek Kim-Bar Bongkar Peredaran Narkoba di Cafe Bakti Alias Nil
MUBA - 26-September-2023, 19:35
Desa Mulyo Rejo Ditetapkan sebagai Kampung Pancasila
MUBA - 26-September-2023, 15:55
Ketua PBNU Pusat Apresiasi Pj Bupati Apriyadi Sangat Pedulikan Warga NU Muba
MUARA ENIM - 26-September-2023, 14:52
Bersama DPRD, Ahmad Rizali Pj Bupati Muara Enim Sepakati KUA dan PPAS 2023
MUARA ENIM - 26-September-2023, 13:28
Pj Bupati Muara Enim Terima Kunjungan Direktur Utama Bank Sumsel Babel
MUARA ENIM - 26-September-2023, 13:04
Resmikan Operasional Sumur Tua Kampung Minyak, Gubernur Puji Muara Enim Dukung Target Produksi Minyak Nasional
BANYU ASIN 26-September-2023, 12:24
AKIBAT TERANCAM TAK DIBAYAR PATUNG BUNGKARNO DIBUNGKUS
MUBA - 25-September-2023, 23:59
Pemkab Muba Sambut Jajaran PT Brilliant Ecommerce Berjaya
EMPAT LAWANG - 25-September-2023, 23:59
PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Denin Gelar Apel Perdana
MUARA ENIM - 25-September-2023, 22:28
Ahmad Rizali Pj. Bupati Muara Enim Optimis Raih Juara Umum Peparprov Sumsel IV Lahat
LAHAT - 25-September-2023, 22:08
H. Cik Ujang Temui Tim Sepakbola dan Berikan Ucapan Selamat
OKU - 25-September-2023, 22:01
Teddy Meilwansyah Bantah Mengenyampingkan Atlet Disabilitas, Begini Penjelasannya..
MUARA ENIM - 25-September-2023, 21:51
DISDIKBUD MUARA ENIM Fasilitasi Terkait Berita Viral Antara Oknum Guru dan Murid, Berakhir Damai
LAHAT - 25-September-2023, 20:37
Muara Enim Juara Umum Cabor Drum Band Porprov 2023
LAHAT - 25-September-2023, 20:36
Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Apel Sekaligus Jam Pimpinan
LAHAT - 25-September-2023, 17:01
Cabor Arung Jeram SMAN 1 Pulau Pinang Mendulang Mendali 8 Emas 2 Perak
OI - 25-September-2023, 16:35
Pimpin Rakor FORSESDASI Sumsel, Apriyadi Sampaikan Hal Ini
MUBA - 25-September-2023, 12:57
Sambut HUT Muba ke 67, Pemkab Muba Mantapkan Persiapan
MUBA - 25-September-2023, 12:57
Pemkab Muba Mendukung Zona Integritas WBBM Polres Muba
LAHAT - 25-September-2023, 12:56
Muba Raih Juara II Porprov Sumsel XIV di Kabupaten Lahat
MUARA ENIM - 24-September-2023, 22:43
Peringati HUT TNI Ke 78 Kodim 0404/Muara Enim Laksanakan Baksos Kesehatan
OKU TIMUR 24-September-2023, 18:35
Bupati Enos Hadiri Pengajian Akbar Ahad Pon Yayasan Idarotul Hidayah
LAHAT - 24-September-2023, 14:30
Muara Enim Juara Umum Cabor Drum Band Porprov 2023
MUARA ENIM - 24-September-2023, 12:42
Kunjungan Perdana Ahmad Rizali PJ Bupati Muara Enim di Sambut Antusias Warga Lubai
LUBUK LINGGAU - 24-September-2023, 11:08
Puncak Dies Natalis KAHMI ke 57 Tahun, Keluarga Besar HMI Jalan Santai dan Senam Bersama
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E