ISI
TERKAIT PEMBANGUNAN TOWER BELUM BERIZIN : SATPOL PP AKAN TINJAU KE LAPANGAN
29-December-2014, 13:40
Terkait pembangunan Tower salah satu Operator selular di jalan Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat yang di tolak Warga, karena warga kuatir akan terjadi hal buruk, sebab pembangunan tower itu diinformasikan dibangun diatas atap dan masih ada beberapa warga yang belum setuju dan tidak menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan tower, bahkan fatalnya belum mendapatkan izin dari instasi terkait.
Saat di komfirmasi dengan Kasat Pol PP Lubisman masalah terpasangnya tower di atas ruko yang belum ada izin, Lubisman mengatakan “kita akan pelajari dan kordinasi dengan Dinas perizinan, setelah itu akan kita tinjau secepatnya ke lokasi tersebut” ujarnya
Sementara itu menurut Aprizal Muslim “dalam pendirian Tower yang di akomodir oleh TBG (tower Bersama group) harus berjalan sesuai dengang tahapan, dan aturan baku, sebelum pendirian tower harus ada izin tertulis masyarakat di sekitar lokasi dimana tower akan dididirikan, setelah itu baru harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan dan imformatika, kemudian harus ada kajian dari Badan lingkungan hidup setelah keduanya oke barulah dimajukan proses perizinanya ke kantor perizinan terpadu, dengan melibatkan semua unsur yang tergabung didalam team kajian dari badan perizinan terpadu dan mekenisme yang harus dilalui dan harus dan wajib hukumnya” jelas Ketua LSM KOMMAD Sumsel ini
Masih kata Aprizal “Tentu didalam proses ini ,semua unsur harus terlibat,lurah (kades) camat dan masyarakat tidak boleh ada keberatan dan complain dari masyarakat terhadap keberadaan tower tersebut, persoalan lahan dimana tempat berdirinya tower bukan masaLah sepanjang kepentingan masyarakat dikedepankan, apalagi dana yg dikucurkan untuk pendirian towwer ini ratusan juta nilainya” tambah nya.
Persetujuan dari masyarakat di lokasi tempat tower akan dibangun dibuat semacam berita acara, berita acara tersebut diketahui oleh RT,RW dan diteruskan ke Lurah atau Kades, setelah itu,Lurah membuat semacam rekomendasi untk dilanjutkan prosesnya ke Camat, camat mengeluarkan surat pengantar ke bupati lahat (kantor perizinan terpadu) kantor perizinan terpadu akan meminta kajian dari dishub dan imformatika dan Badan Lingkungan Hidup, baru proses perizinannya dilakukan kajian belum tentu disetujui, artinya jangan dulu melakukan kegiatan pembangunan dan pemasangan tower sebelum tahap tahapanan tersebut dilakukan
Lebih lanjut Aprizal mengatakan “Yang menjadi tanda tanya besar bagi saya pribadi , sepertinya untuk pengurusan izin tower ini ada semacam kekhususan dari pengurusannya dan sepertinya hanya orang tertentu yang bisa mendapatkan izin untuk TGB ini, dan orang tersebut memang orang itu itu saja seperti tidak akan keluar izin jika bukan dia yang mengurus, ini juga melahirkan seribu tanda tanya bagi kita ?
Aturan, makaneisme dan hukum harus dikedepankan dan harus mengutamakan kepentingan dan kenyamanan masyarakat diatas kepentingan Pribadi dan golongan
Permasalahan pembangunan Tower ini membuat sejumlah masyarakat resah, sehubungan di bangun di atas Ruko dan ada masyaraklat yang tidak setuju, bahkan belum ada izin dari Dinas Perizinan tapi sudah hampir selesai pembangunannya (MRW/LO/008)
Sebelumnya di beritakan oleh Media ini pada 24 Desember lalu “MELECEHKAN PERDA LAHAT, PEMBANGUNAN TOWER SELULAR DI JALAN KEHUTANAN TETAP DI BANGUN”
Warga menolak pembangunan Tower Operator komunikasi Selular yang dibangun di atas atap sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat.
Penolakan itu karena warga kuatir akan terjadi hal buruk, sebab pembangunan tower itu diinformasikan dibangun diatas atap dan masih ada beberapa warga yang belum setuju dan tidak menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan tower, bahkan belum mendapatkan izin dari instasi terkait.
“Pertama warga takut radiasi, kedua di bangun diatas atap Ruko, sedangkan di bangun di tanah saja di perlukan kedalam pondasi, sementara ini dipasang diatas Ruko yang kita tidak tahu ketahanannya, yang pasti menggunakan baut bor dan semua tahu paling Cor ketebalan tap ruko anatara 10 sd 15 cm, karena itu keluarga kami tidak setuju” ujar Ahmad Nurhadi yang menjadi juru bicara keluarga Ita yang rumahnya tepat di depan pembangunan Tower.
Masih kata Nurhadi “Saya di utus keluarga untuk menelusuri perizinan pembangunan Tower tersebut, Keluarga saya tanya sama pekerja tower, mereka jawab kami hanya pekerja tidak tahu masalah izin atau lainnya dan saya sudah cek ke Kantor Lurah Bandar Jaya, Pak Lurah tahu ada warga yang belum setuju tetapi pak lurah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat pengantar ke kantor Camat, saya tak habis pikir kok bisa ada warga yang belum tanda tangan tapi di buat rekomendasinya”
Sementara itu Ketua RT 18 RW 06 Jalan Kehutanan Kelurahan bandar Jaya, ketika di datangi rumahnya sedang tidak berada di tempat, dari Isterinya di berikan Nomor Handphone 085268424XXX, tetapi di hubungi Nomor Handphone Pak RT tidak Aktif
Terpisah Kepala BPPT dan PMD (Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah) Kabupaten Lahat, Elfa Edison, mengatakan bahwa kantornya BELUM SAMA SEKALI ATAU BELUM PERNAH mengeluarkan izin pembangunan Tower Operator komunikasi Selular yang aan dibangun atau yang terletak di Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat.
Lebih lanjut Ahmad Nurhadi sangat menyayangkan tindakan salah satu Operator Selular, belum ada izin sudah berani bangun tower, “ini pelecehan dan penghinaan terhadap Peraturan Daerah Lahat, juga tidak menghargai Kinerja dan kepemimpinan Bupati Lahat yang sedang giat giatnya membangun Kabupaten Lahat sesuai dengan aturan hukum atau perda yang berlaku, kami minta pembangunan Tower itui untuk di hentikan dan di bongkar” ujar Ahmad Nurhadi
Sebelumnya pembangunan Tower tersebut akan di bangun di jalan Penghijauan II berjarak kurang lebih 1 km dari tempat yang di bangun sekarang, karena warga menolak maka batal di bangun (MRW/LO/008)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 28-March-2023, 21:15
Gubernur Sumsel Ke Kelurahan Sialang Melihat Sejauh Mana Keaslian Program GSMP
Kehadiran Gubernur Sumsel H. Herman Deru mendapat sambutan yang luar biasa dari warga Kelurahan Sial
-
MUARA ENIM - 28-March-2023, 21:14
Per 1 April 2023, PDAM Lematang Enim Naikan Tarif Air Bersih
Muara Enim -Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim berikan kabar bahwa Per 1 April 2023 me
-
PALEMBANG - 28-March-2023, 21:11
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr Opsla Lakukan Verifikasi
Tim Sekretariat militer Presiden bersama Kementerian Pertanian, melakukan penilaian dan verifikasi u
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 26-March-2023, 18:41
Pemkab Muba Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ngulak I Kecamatan Sanga Desa
LAHAT - 26-March-2023, 18:03
Satlantas Polres Lahat Berbagi Takjil Kepada Anak Panti Asuhan
PALI - 26-March-2023, 18:02
JAGA KENYAMANAN BERIBADAH, POLSEK PENUKAL ABAB GELAR RAZIA PETASAN
LAHAT - 25-March-2023, 20:48
Empat Anggota DPD RI Dapil Sumsel, Serahkan Bantuan Ke Warga Korban Banjir di Kab Lahat
PALI - 25-March-2023, 19:09
3 Tahun Buron, RD Dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi
MUSI RAWAS - 25-March-2023, 18:57
Salah Paham, Bambang Tujah Reno Hingga Tewas
PALEMBANG - 25-March-2023, 18:47
Gubernur Sumsel Berharap Pasar Bedug Seguntang Diteruskan, Tidak Hanya Bulan Puasa Saja
EMPAT LAWANG - 25-March-2023, 14:11
Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Komsos Dengan Pegawai Kecamatan Dan Warga
MUBA - 24-March-2023, 23:55
Peduli Lansia, Pemkab Muba Siapkan Ratusan Paket Sembako
PALEMBANG - 24-March-2023, 23:16
Gubernur Sumsel Apresiasi Kesiapan PT. Pertamina Kilang Internasional Refinery Dalamenghadapi Moment Ramadhan dan Idul Fitri.
LAHAT - 24-March-2023, 23:10
Ketua DPRD Lahat Buka Paripurna VII Pesidangan Kedua Tahun 2023 Tentang LKPJ
MUARA ENIM - 24-March-2023, 23:09
Pasar Beduk Ramadhan Srikandi PP Muara Enim, di Kunjungi Camat Lawang Kidul
MUARA ENIM - 24-March-2023, 20:09
Jumat Curhat , Warga Muara Enim Bisa Sampaikan Keluhan Ke Waka Polres Muara Enim
MUARA ENIM - 24-March-2023, 20:09
Satker PTBA Menggelar Pasar Ramadhan, Di Buka Camat Lawang Kidul
MUBA - 24-March-2023, 19:05
Pemkab Muba Fasilitasi Pelaku UMKM Jualan di Pasar Bedug
EMPAT LAWANG - 24-March-2023, 18:53
JM (Jam Mengaji) Aparatur dan PKK Pobar Terus Ditingkatkan
MUARA ENIM - 24-March-2023, 15:42
Anak Petani Yang Bisa Kuliah Berkat Beasiswa Dari PTBA
LAHAT - 24-March-2023, 15:40
Polres Lahat, Polda Sumsel Giat Ops Pekat Musi 2023
PALI - 24-March-2023, 13:27
Di Desa Talang Akar, Polsek Talang Ubi Gelar Jumat Curhat
MUARA ENIM - 24-March-2023, 13:13
Cerita Sulikin, Anak Petani yang Bisa Kuliah Berkat Beasiswa dari PTBA
PALEMBANG - 24-March-2023, 13:13
Camat Se Sumsel Ikuti Rakor
EMPAT LAWANG - 23-March-2023, 23:59
JENAZAH KORBAN HANYUT WARGA BABATAN BERHASIL DI KETEMUKAN
PALI - 23-March-2023, 23:58
ADU KAMBING GRAND MAX VS NISSAN NAVARA, 1 LUBER
PALEMBANG - 23-March-2023, 05:16
Gubernur Sumsel Membuka Pengajian Ramadhan 1444 H di Griya Agung
LAHAT - 22-March-2023, 20:22
Polres Lahat Gelar Apel Siaga dan Pemberian Penghargaan
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E