ISI
Resahkan Warga, Polsek Penukal Abab Amankan ZY Kedapatan Bawa Sajam
26-March-2023, 23:59

PALI- Tertuang jelas dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan,mempergunakanatau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, akan dijerat hukuman minimal tujuh bulan kurungan penjara.
Namun pasal tersebut di atas belum menjadi efek jerah bagi para pelaku, contoh nya masih ada yang kedapatan memiliki senjata tajam berbentuk pisau yang dilaporkan masyarakat hingga berakhir di jeruji besi.
Kronologi penangkapan terduga pemilik sajam berawal dari laporan masyarakat berisinial SY, dengan bukti lapor, LP/A/ 02 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 26 Maret 2023.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudianyah, S.H beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial ZL (30 Tahun) yang merupakan warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, beserta barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu berbentuk bulat yang dicat berwarna hijau, dengan panjang dari gagang ke ujung pisau kurang lebih 20 cm, dengan ciri-ciri ujung runcing tajam, atas tumpul, bawah tajam beserta sarung pisau/rangkanya yang dicat berwarna hijau.
“ZY diamankan pada Minggu Soreh (26/03/2023) saat berada di bawah rumah DNR yang beralamat di Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, dari informasi yang didapat, beliau ini sering membawa Sajam dan sudah meresahkan masyarakat,”terang Kapolsek Penukal Abab,
Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan, guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku pemilik Sajam dan barang bukti sudah di bawa dan diamankan di Mapolsek Penukal Abab. (RIV/SO/PALI)
BERITA TERKINI
-
MUBA - 7-June-2023, 13:18
Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi Bersama SKPD
MUBA, SO – Dalam rangka mempercepat penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektro
-
MUBA - 7-June-2023, 10:24
Pj Bupati Apriyadi Tegur Pelajar SMA dan SMK Yang Terlibat Tawuran di Sekayu
MUBA, SO — Aksi tawuran yang terjadi antara pelajar SMA dengan SMK di Sekayu mengundang keprih
-
OKU - 7-June-2023, 07:25
Pembacaan dan Penanda Tanganan Berita Acara Bersama DLH OKU, PT. AOC dan FAPO
Dalam rangka untuk menemukan titik terang dan menyelesaikan beberapa hal yang dianggap penting untuk
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 2-June-2023, 22:59
Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic
LAHAT - 2-June-2023, 21:58
Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif
MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35
Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi
JAKARTA - 2-June-2023, 16:15
Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023
OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57
Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023
MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54
PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat
MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20
Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda
MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28
SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah
LAHAT - 1-June-2023, 11:40
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023
OKU - 1-June-2023, 11:36
Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023
MUBA - 1-June-2023, 11:13
Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar
PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya
PALI - 31-May-2023, 23:55
DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI
OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33
Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV
MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45
Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal
LAHAT - 31-May-2023, 16:56
Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara
LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53
Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023
PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29
Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel
LAHAT - 31-May-2023, 15:10
Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat
BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09
BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA
MUBA - 31-May-2023, 13:27
Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan
OKU - 31-May-2023, 13:21
Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam
PALI - 31-May-2023, 13:05
Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan
MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40
Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan
MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07
Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E