ISI

Resahkan Warga, Polsek Penukal Abab Amankan ZY Kedapatan Bawa Sajam 


26-March-2023, 23:59


PALI- Tertuang jelas dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan,mempergunakanatau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, akan dijerat hukuman minimal tujuh bulan kurungan penjara.

Namun pasal tersebut di atas belum menjadi efek jerah bagi para pelaku, contoh nya masih ada yang kedapatan memiliki senjata tajam berbentuk pisau yang dilaporkan masyarakat hingga berakhir di jeruji besi.

Kronologi penangkapan terduga pemilik sajam berawal dari laporan masyarakat berisinial SY, dengan bukti lapor, LP/A/ 02 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 26 Maret 2023.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudianyah, S.H beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial ZL (30 Tahun) yang merupakan warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, beserta barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu berbentuk bulat yang dicat berwarna hijau, dengan panjang dari gagang ke ujung pisau kurang lebih 20 cm, dengan ciri-ciri ujung runcing tajam, atas tumpul, bawah tajam beserta sarung pisau/rangkanya yang dicat berwarna hijau.

“ZY diamankan pada Minggu Soreh (26/03/2023) saat berada di bawah rumah DNR yang beralamat di Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, dari informasi yang didapat, beliau ini sering membawa Sajam dan sudah meresahkan masyarakat,”terang Kapolsek Penukal Abab,

Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan, guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku pemilik Sajam dan barang bukti sudah di bawa dan diamankan di Mapolsek Penukal Abab. (RIV/SO/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 2-June-2023, 22:59

Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic

LAHAT - 2-June-2023, 21:58

Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif

MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35

Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi

JAKARTA - 2-June-2023, 16:15

Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023 

OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57

Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023 

MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54

PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat

MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20

Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda

MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28

SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah

LAHAT - 1-June-2023, 11:40

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023

OKU - 1-June-2023, 11:36

Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023

MUBA - 1-June-2023, 11:13

Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar 

PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya 

PALI - 31-May-2023, 23:55

DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI

OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33

Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV 

MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal

LAHAT - 31-May-2023, 16:56

Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara 

LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53

Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023 

PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29

Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel 

LAHAT - 31-May-2023, 15:10

Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat 

BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09

BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA 

MUBA - 31-May-2023, 13:27

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan 

OKU - 31-May-2023, 13:21

Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam

PALI - 31-May-2023, 13:05

Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40

Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07

Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X