ISI

Imanullah Tetap Terima Tunjangan Sebesar Rp.20 Juta Perbulan 


17-March-2023, 18:49


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Untuk tunjangan sebesar Rp.20 juta perbulan, terus diberikan kepada Imanullah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, yang dipecat dari Partai Gerindra.

“Benar, untuk gaji/tunjangan sebesar Rp.20 juta perbulan tetap kita salurkan. Walaupun, SK Pemberhentian dari Partai Gerinda untuk bersangkutan telah dikeluarkan oleh Partai,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lahat, H.M.Safrani Cikmin SH, pada Jum’at (17/3/2023).

Dijelaskan Sekwan DPRD Kabupaten Lahat, berdasarkan SK pemberhentian Imanullah SH dari Parta Gerindra atas UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 16 ayat (1) huruf D, ayat 2 dan ayat 3 dan UU RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pasal 193 ayat (1) huruf C dan ayat (2) huruf H.

Selain itu, dikatakannya, berdasarkan anggaran dasar Partai Gerakan Indonesia Raya, pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) huruf O poin 5 dan huruf O poin 21 pasal 20 ayat (2) huruf O ayat (2) huruf Z, dan ayat (2) huruf AB pasal 24 ayat (2) huruf O pasal 67 ayat (5) dan pasal 69 serta anggaran rumah tangga Partai Gerakan Indonesia Raya, tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf B ayat (2) ayat (3) ayat (4), serta Pasal 63.

“Berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra Sumsel Nomor SS/12-110/A/ DPD Gerindra/2022 tanggal 8 2022 merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Lahat, atas nama Imanullah SH, dikarenakan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Menurutnya, walaupun SK dari DPP Partai Gerindra telah diterbitkan, bahwasannya, Imanullah SH telah dipecat dari keanggotaan Partai, tapi, tetap untuk tunjangan yang bersangkutan kita berikan.

“Kalau kami duduk di Sekwan ini sifatnya melayani, sehingga, walaupun SK dari DPP Partai Gerindra telah dikeluarkan dan menghentikan Imanullah SH, kami tetap berdasarkan SK bapak Gubernur Sumsel, karena, yang melantiknya Gubernur,” ulas Sekwan DPRD Kabupaten Lahat.

Akan tetapi, yang disesalkan sambung Safrani Cikmin, gugatan yang dilayangkan oleh Imanullah SH, pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) pada Kamis (16/3/2023) di PN Lahat, dinilai kurang tetap sasaran untuk menggugat Ketua DPRD Lahat.

“Rasanya, kurang tepat kalau gugatan ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Lahat, karena, pemecatan Imanullah SH merupakan enteran Partai Gerindra. Akan tetapi, kami tetap akan memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2023, dengan agenda pemanggilan para tergugat maupun penggugat.

“Kami tetap berpatokan dengan SK Gubernur Sumsel, sehingga, tetap membayar tunjangan sebesar Rp.20 juta perbulan kepada Imanullah SH,” tukas Sekwan DPRD Kabupaten Lahat.

Terpisah, Ketua Partai Gerindra DPC Lahat Gaharu SE, MM dikonfirmasi membenarkan, bahwasannya Imanullah SH telah dipecat dari Partai. Untuk gugatan ke PN Lahat merupakan hal yang wajar bila tidak menerima, dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan Pengacara. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE