ISI
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
21-December-2014, 01:24
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode terbalik dengan mengambil judul Cara baik dan benar untuk melakukan korupsi, metode ini di ilhami oleh Sistem Pembuktian Terbalik yang di semangati oleh pembebanan pembuktian Terbalik oleh Tersangka atau Terdakwa dalam membuktikan dirinya tidak bersalah dalam melakukan korupsi gratifikasi.
Selain istilah Korupsi Korporasi, istilah Korupsi Gratifikasi sedang marak di populerkan dimedia massa cetak maupun elektronik, hampir 75% Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara melakukan jenis korupsi ini dan lebih 75% masyarakat Indonesia dalam setiap berhubungan atau berurusan dengan pejabat public yang melayani kepentingan umum juga melakukan jenis korupsi ini.
Korupsi Gratifikasi adalah korupsi jenis Suap, dan Suap tersebut di golongkan menjadi dua bagian, yang pertama adalah Suap Aktif yang artinya orang yang memberi dan kedua adalah Suap Pasif yang artinya orang yang menerima.
Suap sudah membudaya, istilah suap untuk sudah menjadi istilah dibeberapa daerah, sebagai contoh daerah (Medan) Hepeng parkopi atau Hepeng hamuliateon (Padang) Jariah manantang buliah atau Bajalan baaleh tapak (Bandung) di kurud atau di pancong (Tionghoa) Angpao (Makasar) Pamalli kaluru, Passidaka, Pa’bere atau Pamalli bensing dan masih banyak istilah lainnya, istilah suap itu yang apabila di Indonesiakan menjadi istilah uang administrasi atau uang pelancar urusan.
Istilah Suap diambil dari, kebiasaan orang tua dalam memberi anaknya makan diwaktu kecil, apabila anaknya lapar dan menangis maka dengan makan disuapi tangisan akibat laparnya akan berhenti, Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus dan atau melakukan sesuatu, terlebih kepada petugas yang senantiasa tidak pernah tercukupi dari pengahasilannya sebagai Abdi Negara atau cukup penghasilan tapi tidak bermoral dan berahlak.
Beberapa bentuk suap pasif UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah (1) Korupsi pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dari pembuat kejahatan korupsi pemberi suap (2) Korupsi hakim menerima pemberian atau janji dari sipembuat korupsi suap (3) Korupsi Advokat menerima pemberian atau janji dari si pembuat kejahatan korupsi (4) Korupsi pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
Selanjutnya juga termasuk (5) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (6) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah yang diketahuinya pemberian itu sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (7) Korupsi Hakim menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan yang diadilinya (8) Korupsi Advokat menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi nasihat yang diberikan berhubung dengan perkara yang dianganinya di siding pengadilan, dan (9) Korupsi suap pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurut penjelasan pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sara elektornik
Ancaman Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan Korupsi Gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Tidak ada hukuman pidana minimal dibawah 4 (empat) tahun apabila melakukan Korupsi Gratifikasi, untuk hal tersebut sudah seharusnya Pegawai Negeri atau penyelenggara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, sangat merugikan apabila Tiket pesawat Pulang Pergi atau harga menginap di hotel beberapa hari, harus dibayar dengan mendekam di penjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.
Pembebanan pembuktian Korupsi Gratifikasi, yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum, maksudnya beban pembuktian untuk membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa melakukannya, sepenuhnya ada pada jaksa penuntut umum.
Sedangkan yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, maksudnya beban pembuktian sepenuhnya berada dipihak Terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. Pembebanan pembuktian secara terbalik ini merupakan suatu kemajuan hukum dan dari seluruh pembuktian tindak pidana, baru diterapkan pada tindak pidana korupsi khusus terhadap korupsi gratifikasi saja.
Mengusai aturan hukum tentang korupsi sangat penting bagi para pelaku korupsi, dengan mengetahui aturan main maka pelaku akan terhindari dari ancaman tindak pidana, setidaknyanya apa yang dilakukanya dapat membuat proses pembuktian menjadi kabur dan tidak jelas.
Untuk terhindar dari jeratan hukum Korupsi Gratifikasi maka ada beberapa hal yang harus dihindari sebelum melakukan korupsi gratifikasi :
SAKSI, jangan melakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan di lihat oleh orang lain selain dilakukan hanya antara Pemberi Suap dengan Penerima Suap saja dan yang lebih aman dilakukan dengan menggunakan tangan orang lain yang di dapat percaya.
BUKTI SURAT, jangan lakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan menggunakan sarana tertulis seperti dalam Kwitansi, Cheque, Tiket Perjalanan dan lainnya. Hindari seluruh penulisan nama atau bentuk lain yang mencirikan Identitas Penerima Suap, Keluarga Penerima Suap dan sebaliknya. Termasuk transaksi transfer uang melalui bank ke rekening Penerima Suap atau keluarga penerima suap dan sebaliknya karena untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa
PETUNJUK, dalam pembuktian Pidana umum petunjuk di peroleh dari rangkuman Keterangan Saksi, bukti Surat dan Keterangan terdakwa, dalam tindak pidana korupsi petunjuk selain diperoleh dari rangkuman Keterangan saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa, petunjuk juga diperoleh dari alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, diterima ataupun disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, juga dari setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat di keluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Untuk hal tersebut hindari transaksi gratifikasi yang dapat di buktikan melalui rekaman video, rekaman suara atau di foto.
JEBAKAN, hati hati dengan jebakan karena tidak menutup kemungkinan ada orang yang benci atau iri, melakukan gratifikasi adalah cara yang mudah untuk menjatuhkan lawan, untuk hal itu hindari menerima gratifikasi ditempat terbuka, tempat terbuka membuka peluang pada saat transaksi gratifikasi adanya peluang untuk di photo, di rekam dengan kamera video atau sejenisnya, juga hindari menerima gratifikasi pada tempat yang telah dijanjikan, karena tempat yang telah dijanjikan tidak menutup kemungkinan telah diberi alat penyadap atau camera video atau ada saksi ditempat tersebut, juga hindari dilakukan di kantor atau dirumah dan hindari juga tawar menawar atau negosiasi tentang akan adanya transaksi melalui alat komunikasi seperti Handphone dan telephone karena dapat disadap atau demi kepentingan penyidikan percakapan rekaman pemicaraan dapat di buka dan dengar melalui bantuan operator alat komunikasi tersebut, dan sebaiknya transaksi korupsi gratifikasi dilakukan dengan cara cara tradisional.
Apabila sudah dalam posisi sebagai tersangka atau terdakwa maka yang harus dilakukan agar terhindar dari pidana hukum gratifikasi adalah harus terlepas dari unsur pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsure tersebut (1) Pembuatnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara (2) Perbuatannya adalah menerima gratifikasi (3) Objeknya adalah gratifikasi atau pemberian dalam arti yang luas (4) Yang berhubungan dengan jabatannya (5) berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Agar terhindar dari unsur unsur tersebut Terdakwa dalam pembelaannya harus melakukan harusembuktikan, hal hal sebagai berikut :
TIDAK MENERIMA, Terdakwa harus membuktikan dirinya tidak ada menerima sesuatu dari orang lain, atau bukan Terdakwa yang menerimanya tetapi orang lain.
BUKAN GRATIFIKASI, kalau terindikasi menerima gratifikasi, Terdakwa harus dapat membuktikan apa yang diterimanya bukan Gratifikasi, artinya Terdakwa tidak menerima pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya tidak ada hubungannya dengan jabatannya serta tidak berlawnaan dengan kewajiban dan tugasnya.
TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, dari seluruh pembuktian hal ini yang sangat terpenting, Terdakwa harus membuktikan apa yang diterimanya tidak ada hubungan dengan jabatan dan kedudukan terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dan atau apa yang diterimanya tidak ada hubungannya dengan kewajiban atau tugasnya.
Tujuan utama pemberantasan Korupsi, selain untuk meminimalisasikan tindak pidana korupsi adalah melalui hukuman penjara dan denda sebagai proses penjeraan bagi pelau korupsi itu sendiri dan orang lain serta untuk mengembalikan kekayaan Negara yang telah dikorupsikan.
Agar harta benda terdakwa tidak dirampas Negara maka hindari membeli harta benda dalam waktu yang berdekatan dengan waktu penerimaan Gratifikasi dan atau hindari pembelian harta benda tersebut dengan menggunakan nama pribadi atau keluarga, karena untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta benda yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Apabila Terdakwa dapat membuktikan bahwa Harta benda yang di perolehnya bukan dari hasil Korupsi, hal tersebut tidak menghapus perkara Pokok, tetapi hartanya tidak dapat dirampas untuk negara.
Hal lain agar terbebas dari tuduhan melakukan Korupsi Gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut di terima, tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari adalah waktu yang cukup lama bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara untuk berpikir atas akibat hukum yang akan diterimanya apabila akan menikmati hasil korupsi tersebut.
Memahami modus operandi Korupsi dan atau mengetahui system pembuktian korupsi tersebut, maka pencegahan korupsi dapat dilakukan, ini merupakan metode pendidikan anti korupsi (Memahami untuk membasmi). Dengan mengetahui kelemahan undang undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilihat dari sudut modus operandi korupsi tersebut, maka kita dapat melakukan koreksi dan evaluasi atas peraturan tersebut.
Opini ini Telah dimuat di Harian Pagi Dumai Pos (5/1/08)
Oleh : BAKRUN SATIA DARMA, SH
Advokat/Pengacara & Kontributor LSM Lingkaran Korupsi Indonesia.
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 18-March-2024, 22:52
Pelaku Pencurian Ditangkap Team Trabaz Polsek Gunung Megang di Daerah Bayung Lincir
Muara Enim – Team Trabaz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penc
-
JAKARTA - 18-March-2024, 22:40
Program Keberlanjutan Bukit Asam (PTBA) Raih Apresiasi di BCOMMS 2024
Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraih penghargaan Silver di bidang Community Involvement &
-
OKU - 18-March-2024, 21:26
Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri memimpin langsung Rapat Paripurna, Pj Bupati OKU Menyampaikan Ringkasan LKPJ Tahun 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) gelar rapat Paripurna III ma
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
BANYU ASIN 14-March-2024, 23:59
DUA ASN DI BANYUASIN JADI TERSANGKA
PAGAR ALAM - 14-March-2024, 23:45
PJ.WALIKOTA PAGAR ALAM GELAR SHOLAT TARAWIH DI GRIYA TEGU WANGI
BANYU ASIN 14-March-2024, 22:42
PJ BUPATI BANYUASIN SAFARI RAMADHAN 1445 H
MUBA - 14-March-2024, 22:17
Pemkab Muba Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumsel
BANYU ASIN 14-March-2024, 19:13
RUMAH SINGGAH DINSOS DI RESMIKAN PJ BUPATI BANYUASIN
BANYU ASIN 14-March-2024, 19:12
FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD DIBUKA PJ BUPATI BANYUASIN
LAHAT - 14-March-2024, 18:42
Polres Lahat Berikan Bantuan Sembako Untuk Purnawirawan dan Warakauri
PALEMBANG - 14-March-2024, 18:18
Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Polda Sumsel Terima Penghargaan Lemkapi
MUBA - 14-March-2024, 17:45
PJ Sekda Muba : Survei Seismik diharapkan Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal
MUBA - 14-March-2024, 17:35
Bantu Umak Dicairkan, Pj Bupati Apriyadi Buat Emak-emak Sumringah Saat Bulan Puasa
PALEMBANG - 14-March-2024, 15:07
AKBP Yenni Diarty SIK Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang
LAHAT - 14-March-2024, 15:01
Subbid Penmas Polda Sumsel Tampung Tuntutan LSM GEMPUR
OKU - 14-March-2024, 13:31
Buka Puasa Bersama Dirut PT. SSP, Serahkan Bantuan Dana Operasional & Perbaikan Masjid
LAHAT - 14-March-2024, 10:36
Team SERGAP Kota Lahat Ungkap Kasus Curas
PALEMBANG - 13-March-2024, 21:52
Kapolda Sumsel menerima Audiensi Kakanwil BPN Provinsi Sumsel
BANYU ASIN 13-March-2024, 19:13
PEMDA BANYUASIN ATASI BANJIR NORMALISASI SUNGAI GASING
MUBA - 13-March-2024, 18:10
Pj Bupati Apriyadi Buka Pasar Beduk, Spot Baru Dongkrak UMKM di Muba
MUARA ENIM - 13-March-2024, 16:27
Sat Narkoba Polres Muara Enim Ringkus ‘GP’ Bandar Narkoba
OKU - 13-March-2024, 16:14
Ini Harapan Pj. Bupati OKU Pada Direktur PDAM Tirta Raja OKU Yang Dilantik,
MUBA - 13-March-2024, 16:11
Eksekutif – Legislatif Setujui Jadwal Pembahasan LKPJ TA 2023
OKU - 13-March-2024, 15:32
Pasar Beduk Baturaja Merupakan Tradisi Positif Sejak Lama.
MUBA - 13-March-2024, 13:51
Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis ke Muba
BANYU ASIN 13-March-2024, 13:49
PASAR BAZAR MURAH DIGELAR DI TALANG KElAPA
LAHAT - 12-March-2024, 23:59
Hari Pertama Puasa, Pangdam II/Sriwijaya Buka Bersama Dengan Anak Panti dan Forkompinda Lahat
LAHAT - 12-March-2024, 23:59
Polres Lahat Gelar Patroli Stasioner Gabungan
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E